TEKS BERJALAN ATAS

⭐SILIH ASAH SILIH ASIH SILIH ASUH SILIH WANGI****************CAGEUR BAGEUR BENER PINTER TUR SINGER ***************Tema Hari Sumpah Pemuda 2025 ********** PEMUDA PEMUDI BERGERAK INDONESIA BERSATU⭐

Jumat, 13 Agustus 2021

Kunjungan Kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Sukabumi di KUA Citamiang, Cibeureum dan Baros

 




KUNJUNGAN PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF KE KUA

(PZW Kota Sukabumi)

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Sukabumi, Rustandi, pada hari Jum'at (13/08 melaksanakan kunjungan kerja pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Citamiang, Cikole dan Baros. Kehadiran Rustandi disambut langsung Kepala Kantor urusan Agama Citamiang, Maman Ramsyah, didampingi Para Penyuluh dan Staff KUA. Sebelum masuk lingkungan kantor Penyelenggara tetap menjalani protokol kesehatan dan memakai masker.


Rustandi menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke KUA guna membahas rencana Kegiatan Percepatan Pengsertifikatan Tanah wakaf di Kota Sukabumi dengan memanfaatkan anggaran DIPA Tahun 2021 dan meminta masukan dari KUA tentang peningkatan pemberdayaan Zakat dan wakaf di Kota Sukabumi.


Pada kesempatan kunjungan tersebut dengan maksud yang sama,  Rustandi berkunjung pula ke KUA Cibeureum dan bertemu langsung Kepala KUA Cibeureum, Agus Dadan Fathurohman, didampingi penghulu, Penyuluh dan Staff KUA dan mengunjugi pula KUA Baros dan disambut oleh Penghulu , Asep Jaya Mulyana, dan staff KUA.


Sementara itu Kepala Kankemenag Kota Sukabumi, H. Ali mashuri, menyambut baik dan berterima kasih atas respon sangat baik dari para kepala KUA terhadap kegiatan pemberkasan usulan percepatan pengsertifikatan Wakaf  dan beliau berharap semoga Data lokasi tanah wakaf yang akan disertifikatkan sudah terpenuhi sebelum tanggal 17 bulan agustus ini.

 

Kontributor PZW Kota Sukabumi

Editor : Rustandi

Minggu, 01 Agustus 2021


 

ZAKAT





   
   Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5), Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.                    Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
     Sedangkan menurut al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî, zakat didefinisikan dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
     Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5) harta tersebut melewati haul; dan 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
 Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab, budak/ hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
    Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya, 3. Zakat perniagaan, 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, 5. Zakat peternakan dan perikanan,            6. Zakat pertambangan, 7. Zakat perindustrian, 8. Zakat pendapatan dan jasa, 9. Zakat rikaz
     Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal (Milik Penuh, Halal, Cukup Nisab dan Haul),     3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
     Zakat fitrah Sah dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. *
Sumber : baznas.go.id




Tampilan: 0